- WISUDA PURNA BAKTI KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA BENGKULU OLEH YM WAKIL KETUA MA RI BIDANG NON YUDISIAL (18) 2025-06-26 10:50:54
- ALHAMDULILLAH Disela KEGIATAN DAN KESIBUKANNYA PENGADILAN AGAMA BENGKULU KEMBALI MENDAPAT KUNJUNGAN BAPAK DIRJEN BADILAG MAHKAMAH AGUNG R (20) 2025-06-24 11:29:11
- MENJELANG DUA HAKIM YANG AKAN PENSIUN KETUA MELANTIK SATU ORANG HAKIM PENGADILAN AGAMA BENGKULU (60) 2025-06-17 16:12:05
- RAPAT RUTIN BULANAN BULAN JUNI MONITORING DAN EVALUASI KINERJA TRIWULAN II / SEMESTER I 2025 dan PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS (47) 2025-06-13 15:14:48
- PENGADILAN AGAMA BENGKULU BERHASIL MERAIH PERINGKAT 8 NASIONAL PADA PENIALIAN KINERJA TRIWULAN I TAHUN 2025 (37) 2025-06-12 12:13:14
Pengumuman Ghaib
- Pengumuman Panggilan Ghaib PA Bengkulu Nomor : 372/Pdt.G/2024/PA.Bn (824)
- Pengumuman Panggilan Ghaib PA Bengkulu Nomor : 302/Pdt.G/2024/PA.Bn (840)
- Pengumuman Panggilan Ghaib PA Bengkulu Nomor : 250/Pdt.G/2024/PA.Bn (902)
- Pengumuman Panggilan Ghaib PA Bengkulu Nomor : 221/Pdt.G/2024/PA.Bn (987)
- Pengumuman Pemberitahuan Putusan PA Bengkulu Nomor : 77/Pdt.G/2024/PA.Bn (994)
Galeri Video Pengadilan Agama Bengkulu
SEMUA DAN SEBAGIAN
(Plurium Litis Concortium Dalam Perkara Waris)
(Nurman Syarif, S.H.I., M.S.I.)
Pendahuluan
Adalah semua dan sebagian dimaksudkan di sini ahli waris dalam perkara gugatan kewarisan, apakah semua ataukah cukup sebagian dari ahli waris menjadi pihak dalam perkara gugatan waris. Sebagaimana dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2017 semua ahli waris yang berhak wajib dimasukkan atau ditempatkan sebagai pihak dalam gugatan kewarisan.
Adalah suatu keharusan dalam gugatan waris sebagaimana diatur dalam SEMA tersebut di atas untuk menarik dan menjadikan semua ahli waris sebagai pihak, apakah sebagai Penggugat ataukah sebagai Tergugat. Harus berarti wajib, dikarenakan wajib, maka kelalaian melibatkan semua ahli waris dalam gugatan waris dapat mengakibatkan gugatan mengandung cacat formil, berupa kurang pihak yang pada akhirnya gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Adalah menimbulkan kebingungan jika seseorang atau beberapa orang yang tidak termasuk ahli waris langsung tetapi dia atau mereka termasuk golongan ahli waris dari ahli waris, apakah dia atau mereka ini wajib dimasukkan juga atau tidak. Karena istilah ahli waris dari ahli waris ini adalah untuk satu subyek meskipun terdiri dari dua suku kata, sebagaimana istilah ibnu ibnin (cucu lk dari anak laki-laki) atau bintu ibnin (cucu pr dari anak lakilaki) dalam buku-buku/kitab-kitab faraaid.
Selengkapnya KLIK DISINI