- PANITERA PENGADILAN AGAMA BENGKULU HADIRI PERAYAAN HUT KOTA BENGKULU KE 307 (7) 2026-03-17 13:14:20
- RAPAT UMUM BULANAN MONITORING DAN EVALUASI KINERJA TRI WULAN III (30) 2026-03-12 15:06:49
- PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PENGADILAN AGAMA BENGKULU DENGAN DINAS KESEHATAN KOTA BENGKULU FAK. ILMU-ILMU SOSIAL UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU (20) 2026-03-10 15:22:32
- DEMI TERWUJUDNYA PELAYANAN PERADILAN YANG MODERN DAN EFISIEN PA BENGKULU MELAKSANAKAN SIDANG ONLINE (35) 2026-03-09 16:15:59
- EKSPOSE HASIL PENGAWASAN HATIBINWASDA PTA BENGKULU TRIWULAN 1 TAHUN 2026 PADA PENGADILAN AGAMA BENGKULU (77) 2026-03-03 14:44:18
Pengumuman Ghaib
- Pengumuman Panggilan Ghaib PA Bengkulu Nomor : 206/Pdt.G/2026/PA.Bn (48)
- Pengumuman Panggilan Ghaib PA Bengkulu Nomor : 8/Pdt.G/2026/PA.Bn (50)
- Pengumuman Panggilan Ghaib PA Bengkulu Nomor : 819/Pdt.G/2025/PA.Bn (166)
- Pengumuman Panggilan Ghaib PA Bengkulu Nomor : 433/Pdt.G/2025/PA.Bn (221)
- Pengumuman Panggilan Ghaib PA Bengkulu Nomor : 570/Pdt.G/2025/PA.Bn (295)
Galeri Video Pengadilan Agama Bengkulu
Sekelumit tentang (Wacana) “Radha’ah”
Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Tinggi PTA Jayapura)
Seorang pendakwah perempuan kondang pernah menjadi pembicaraan seorang pendakwah lainnya, gegara memberikan penjelasan seputar hukum radha’ah. Pasalnya, pendapat yang disampaikan di TV nasional swasta itu tidak lazim dengan yang selama ini dikenal masyarakat. Mengetahui polemik demikian, walaupun hanya sekelumit penulis merasa perlu ikut urun rembuk agar masyarakat bisa mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya.
Dalam kajian fikih menyusui anak masuk dibahas dalam bab al-radha’ah. Pembicaraannya biasa juga dikaitakan dengan pembicaraan mengenai orang-orang yang yang haram dinikahi (mahram) atau larangan menikah (Mawani’ al-Nikah), dalam hal ini selain karena hubungan nasab dan hubungan semenda juga karena hubungan radha’ah (sesusuan).
Selengkapnya KLIK DISINI


















