- SEKRETARIS MENGIKUTI WORKSHOP KUASA PENGGUNA ANGGARAN MERANGKAP PPK ANGGARAN TAHUN 2026 (5) 2026-05-18 11:15:01
- PEMBINAAN DAN PENGUATAN INTEGRITAS MELALUI APEL DAN BRIFING PETUGAS PTSP (5) 2026-05-18 11:10:35
- BIMTEK TENAGA TEKNIS PENGADILAN AGAMA BENGKULU VIA DARING "RESILIENSI HAKIM DAN APARATUR PERADILAN AGAMA DALAM MENGHADAPI TEKANAN PSIKOLOGIS DAN KOMPLEKSITAS PERKARA" (31) 2026-05-13 16:45:09
- PENGANTAR ALIH TUGAS WAKIL KETUA DAN HAKIM PENGADILAN AGAMA BENGKULU (36) 2026-05-13 16:39:54
- Pembinaan dan Pengawasan Hakim,Panitera,Sekretaris Pengadilan Agama Di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu (45) 2026-05-11 15:35:25
Pengumuman Ghaib
- Pengumuman Panggilan Ghaib PA Bengkulu Nomor : 406/Pdt.G/2026/PA.Bn (72)
- Pengumuman Panggilan Ghaib PA Bengkulu Nomor : 403/Pdt.G/2026/PA.Bn (78)
- Pengumuman Panggilan Ghaib PA Bengkulu Nomor : 402/Pdt.G/2026/PA.Bn (68)
- Pengumuman Panggilan Ghaib PA Bengkulu Nomor : 329/Pdt.G/2026/PA.Bn (86)
- Pengumuman Panggilan Ghaib PA Bengkulu Nomor : 257/Pdt.G/2026/PA.Bn (83)
Galeri Video Pengadilan Agama Bengkulu
Sekelumit tentang (Wacana) “Radha’ah”
Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Tinggi PTA Jayapura)
Seorang pendakwah perempuan kondang pernah menjadi pembicaraan seorang pendakwah lainnya, gegara memberikan penjelasan seputar hukum radha’ah. Pasalnya, pendapat yang disampaikan di TV nasional swasta itu tidak lazim dengan yang selama ini dikenal masyarakat. Mengetahui polemik demikian, walaupun hanya sekelumit penulis merasa perlu ikut urun rembuk agar masyarakat bisa mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya.
Dalam kajian fikih menyusui anak masuk dibahas dalam bab al-radha’ah. Pembicaraannya biasa juga dikaitakan dengan pembicaraan mengenai orang-orang yang yang haram dinikahi (mahram) atau larangan menikah (Mawani’ al-Nikah), dalam hal ini selain karena hubungan nasab dan hubungan semenda juga karena hubungan radha’ah (sesusuan).
Selengkapnya KLIK DISINI


















