- PT Kimia Farma Gelar Pengecekan Kesehatan (12) 2026-02-13 09:32:45
- Ketua Penggadilan Agama Bengkulu Menghadiri Sidang Laptah Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2025 (17) 2026-02-10 10:48:35
- Pelatihan Hakim Ekonomi Syariah (30) 2026-02-06 10:45:04
- Alhamdulilah Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Bengkulu Kembali Berhasil Mendamaiakan Para Pihak Berperkara (32) 2026-02-05 15:19:45
- Rapat Pembinaan Terkait Upload BAS pada SIPP (42) 2026-02-05 15:10:22
Pengumuman Ghaib
- Pengumuman Panggilan Ghaib PA Bengkulu Nomor : 206/Pdt.G/2026/PA.Bn (13)
- Pengumuman Panggilan Ghaib PA Bengkulu Nomor : 8/Pdt.G/2026/PA.Bn (12)
- Pengumuman Panggilan Ghaib PA Bengkulu Nomor : 819/Pdt.G/2025/PA.Bn (127)
- Pengumuman Panggilan Ghaib PA Bengkulu Nomor : 433/Pdt.G/2025/PA.Bn (183)
- Pengumuman Panggilan Ghaib PA Bengkulu Nomor : 570/Pdt.G/2025/PA.Bn (266)
Galeri Video Pengadilan Agama Bengkulu
Sekelumit tentang (Wacana) “Radha’ah”
Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Tinggi PTA Jayapura)
Seorang pendakwah perempuan kondang pernah menjadi pembicaraan seorang pendakwah lainnya, gegara memberikan penjelasan seputar hukum radha’ah. Pasalnya, pendapat yang disampaikan di TV nasional swasta itu tidak lazim dengan yang selama ini dikenal masyarakat. Mengetahui polemik demikian, walaupun hanya sekelumit penulis merasa perlu ikut urun rembuk agar masyarakat bisa mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya.
Dalam kajian fikih menyusui anak masuk dibahas dalam bab al-radha’ah. Pembicaraannya biasa juga dikaitakan dengan pembicaraan mengenai orang-orang yang yang haram dinikahi (mahram) atau larangan menikah (Mawani’ al-Nikah), dalam hal ini selain karena hubungan nasab dan hubungan semenda juga karena hubungan radha’ah (sesusuan).
Selengkapnya KLIK DISINI

















